KPK: Sidang Praperadilan Setnov Dinyatakan Gugur
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seharusnya sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai, dengan demikian maka praperadilannya bisa dinyatakan gugur.

"Jadi begini, informasi yang kami terima dari rekan-rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh?live?dalam arti?streaming. Jadi kami punya alat rekam sidang di sana beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ucap Setiadi.?

Video itu menunjukkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan ?identitas diri kepada Setya Novanto.?

Agus Trianto, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum saja.
"Yang Mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman," kata Agus.Menanggapi hal itu, anggota tim biro hukum KPK Indah Oktianti mengatakan, "Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan."
Tim biro hukum KPK pun kemudian memutar kembali video yang menunjukkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hakim Kusno, yang memimpin sidang itu, menerima usul pemohon untuk menjadikan rekaman sebagai bukti.?"Saya terima usulnya pemohon untuk diserahkan ke Hakim, nanti biar diputar panitera dan saya nilai sendiri," kata Kusno.
Sebelumnya, dalam sidang itu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.
Menurut dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.
(责任编辑:知识)
Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752
Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru
Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
Resmi Didukung Gerindra, Khofifah dan Emil Dardak akan Daftar Pilgub Jatim 28 Agustus Mendatang
- Lewat OffGrid Portable Power Station, Schneider Dukung Aktivitas Luar Ruang Lebih Ramah Lingkungan
- Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara
- Saran Pramugari ke Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
- Wamen Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif di RI Muncul dari Kolaborasi Subsektor
- 4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
- Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
- Mohon Diingat Baik
-
Investor Saham Wall Street Tegang Setelah Iran Luncurkan Rudal ke Israel
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Saham Amerika Serikat (Wall Street) ditutup melemah tajam pada perdag ...[详细]
-
Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
JAKARTA, DISWAY.ID--Tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi yang juga selebgram, Siskae ...[详细]
-
Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah aparat penegak hukum ...[详细]
-
Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan klaim keuntungan yang d ...[详细]
-
Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik adanya usulan rev ...[详细]
-
Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
Daftar Isi Tips mengonsumsi nasi agar gula darah tidak meningkat ...[详细]
-
Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebutkan bahwa makan siang dan ...[详细]
-
Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadha ...[详细]
-
PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
JAKARTA, DISWAY.ID --PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) te ...[详细]
-
Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui adanya penurunan targ ...[详细]
Kelakar Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Baca Al
Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- Jelang 47 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Pamit pada Warga Deli Serdang
- Harga Emas Bangkit, Didorong Melemahnya Dolar dan Turunnya Peringkat Kredit AS
- Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- Terungkap, Suami yang Viral Pukul Istri di Depok Residivis Kasus Narkoba
- Hari ini Jakarta Cerah
- Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- 'Sunda Tanpa PDIP' Jadi Perbincangan Gegara Mulut Arteria Dahlan